Jumat, 21 Januari 2011

Teori Partisipasi Publik (Pelaksanaan Partisipasi Publik Dalam Pembentukan Suatu Peraturan Daerah)


URGENSI PARTISIPASI PUBLIK DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH (#9)

Teori Partisipasi Publik (Pelaksanaan Partisipasi Publik Dalam Pembentukan Suatu Peraturan Daerah)

Beberapa hal yang dapat dilakukan dalam kaitannya dengan pelaksanaan peran serta masyarakat dalam pembentukan perda antara lain:

1. Dilakukannya Rapat Dengar Pendapat Umum atau rapat-rapat lainnya yang bertujuan menyerap aspirasi masyarakat;

2. Dilakukannya kunjungan oleh anggota DPRD untuk mendapat masukan dari masyarakat;

3. Diadakannya seminar-seminar atau kegiatan yang sejenis dalam rangka melakukan pengkajian atau menindak lanjuti berbagai penelitian untuk menyiapkan suatu Rancangan Peraturan Daerah.

Mengenai sejauh mana masyarakat tersebut dapat ikut serta dalam pembentukan peraturan perundang-undangan (dalam hal ini undang-undang dan peraturan daerah), hal tersebut dapat tergantung pada keadaan dari pembentuk perundang-undangan sendiri oleh karena UUD dan berbagai peraturan perundang-undangan telah menetapkan lembaga mana yang dapat membentuk peraturan perundang-undangan tersebut. Apabila suatu Perda telah dapat menampung aspirasi masyarakat luas tentunya peran serta masyarakat tersebut tidak akan Oleh karena itu diperlukan peningkatan kualitas anggota DPRD maupun seluruh jajaran Pemerintah yang mempunyai tugas membentuk suatu Perda.

Untuk mengetahui lebih jauh mengenai partisipasi publik, maka Penulis membagi partisipasi menjadi beberapa bagian, yaitu tahap-tahap partisipasi, faktor yang mempengaruhi partisipasi, sifat dan ciri partisipasi, bentuk dan jenis partisipasi, serta efektifitas partisipasi.

1. Tahap-Tahap Partisipasi

Ada beberapa tahap partisipasi publik, menurut T. Ndraha partisipasi publik dapat terjadi pada 4 (empat) jenjang, yaitu:

a. Partisipasi dalam proses pembentukan keputusan;

b. Partisipasi dalam pelaksanaan

c. Partisipasi dalam pemanfaatan hasil;

d. Partisipasi dalam evaluasi.

2. Faktor yang Mempengaruhi Partisipasi

Santoso Sastropoetro berpendapat bahwa faktor-faktor yang mempengaruhi partisipasi masyarakat adalah:

a. Pendidikan, kemapuan membaca dan menulis, kemiskinan, kedudukan, kedudukan sosial dan percaya terhadap diri sendiri.

b. Faktor lain adalah penginterpretasian yang dangkal terhadap agama.

c. Kecenderungan untuk menyalahartikan motivasi, tujuan dan kepentingan-kepentingan organisasi penduduk yang biasanya mengarah kepada timbulnya presepsi yang salah terhadap keinginan dan motivasi serta organisasi penduduk.

d. Tersedianya kesempatan kerja yang lebih baik diluar pedesaan.

e. Tidak terdapatnya kesempatan untuk berpartisipasi dalam berbagai program pembangunan.

3. Sifat dan Ciri Partisipasi

Sifat dan ciri partisipasi menurut Santoso Sastropoetro adalah:

a. Partisipasi haruslah bersifat sukarela.

b. Berbagai issue atau masalah haruslah disajikan dan dibicarakan secara jelas dan obyektif.

c. Kesempatan untuk berpartisipasi haruslah mendapat keterangan atau informasi yang jelas dan memadai tentang setiap segi/aspek dari program yang akan didiskusikan.

d. Partisipasi masyarakat dalam rangka menentukan kepercayaan terhadap diri sendiri haruslah menyangkut berbagai tingkatan dan berbagai sektor, bersifat dewasa, penuh arti, berkesinambungan dan aktif.

Dengan berpedoman pada pendapat Keith Davis, T. Ndarha mengemukakan ada 3 (tiga) hal yang merupakan ciri-ciri partisipasi, yaitu:

a. Titik berat partisipasi adalah mental dan emosional, kehadiran secara pribadi dalam suatu kelompok, tanpa keterlibatan tersebut bukanlah suatu partisipasi.

b. Kesediaan untuk memberikan kontribusi. Tujuan wujud kontribusi dalam kontribusi dalam pembangunan ada bermacam-macam, misalnya jasa, barang, uang, bahkan buah pikiran dan keterampilan.

c. Keberanian untuk menerima tanggung jawab atas suatu usaha untuk mengambil bagian dalam pertanggungjawaban.

4. Bentuk dan Jenis Partisipasi

Bentuk-bentuk partisipasi menurut T. Ndraha, dapat berupa partisipasi dalam bentuk sumbangan pemikiran, partisipasi dalam bentuk materi, partisipasi yang berifat skill/keahlian dan partisipasi dalam bentuk tenaga fisik. Sedangkan jenis partisipasi menurut Keith Davis seperti dikutip oleh Mahendra Putra Kurnia, terdiri dari pikiran (Psychological participation), tenaga (Physical participation), pikiran dan tenaga (Psychological and Physical participation), keahlian (Participation with skill), barang (Material participation) dan uang (Money participation).

5. Efektifitas Partisipasi

Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk dapat melaksanakan partisipasi secara efektif, menurut Keith Davis persyaratan tersebut antara lain:

a. Waktu untuk memahami pesan yang disampaikan oleh pemrakarsa. Pesan tersebut mengandung informasi mengenai apa dan bagaimana serta mengapa diperlukan peran serta. Pesan-pesan tersebut disampaikan melalui komunikasi, yaitu usaha dan kegiatan untuk menumbuhkan pengertian yang sama antara pemrakarsa yang disebut komunikator dan penerima pesan atau komunikan.

b. Subyek partisipasi hendaknya relevan atau berkaitan dengan organisasi dimana individu bersangkutan itu tergabung atau sesuatu yang menjadi perhatiannya atau kepentingannya.

c. Partisipan harus memiliki kemampuan untuk berpartisipasi, artinya memiliki pola pikir yang setara dengan komunikator.

d. Partisipan harus memiliki kemampuan untuk melakukan komunikasi timbal balik, misalnya menggunakan bahasa yang sama atau sama-sama dipahami, sehingga tercipta pertukaran yang efektif.

e. Para pihak yang bersangkutan bebas melaksanakan peran serta tersebut, sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan.

Sehubungan dengan partisipasi efektif, Santoso Sastropoetro menyatakan bahwa masyarakat akan dapat bergerak untuk lebih berpartisipasi apabila:

a. Partisipasi itu dilakukan melalui organisai-organisasi yang sudah dikenal atau yang sudah ada ditengah-tengan masyarakat yang bersangkutan.

b. Partisipasi itu memberikan manfaat langsung kepada masyarakat yang bersangkutan.

c. Manfaat yang diperoleh melalui partisipasi itu memenuhi keinginan masyarakat setempat.

d. Dalam proses partisipasi masyarakat menjamin ada kontrol yang dilakuka masyarakat.

Partisipasi masyarakat ternyata berkurang jika mereka tidak atau kurang dilibatkan dalam pengambian keputusan. Josep Riwu Kaho berpendapat bahwasanya setiap proses penyelenggaraan, terutama dalam kehidupan bersama masyarakat, pasti melewati penentuan kebijakan. Menyangkut pembuata keputusan politik, partisipasi masyarakat sangat mendesak, terutama karena putusan politik yang diambil menentukan nasib mereka secara keseluruhan, mengenai hal ini Mubyarto menegaskan:

“…dalam keadaan yang paling ideal, keikutsertaan masyarakat dalam membuat “putusan politik” yang menyangkut nasib mereka adalah ukuran tingkat partisipasi rakyat. Semakin besar kemampuan untuk menentukan nasib sendiri, semakin besar partisipasi masyarakat dalam pembangunan”.

Literatur:

- Mahendra Putra Kurnia, dkk, Pedoman Naskah Akademik PERDA Partisipatif, Kreasi Total Media, Yogyakarta, 2007.