Kamis, 21 Juni 2012

Hakim Ad Hoc Pengadilan Hubungan Industrial Uji Aturan Umur “Pensiun” ke MK


Dua hakim pengadilan hubungan industrial mengajukan Pengujian Undang-Undang (PUU)  No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI), Selasa (19/6). Hakim Ad Hoc PHI pada Mahkamah Agung (MA), Jono Sihono dan Hakim  Ad Hoc PHI pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, M Sinufa Zebua mengajukan uji materi atas Pasal 67 ayat (1) huruf d dan meminta syarat umur “pensiun” mereka menjadi 65 dan 70 tahun dari yang sebelumnya disyaratkan pada umur 62  dan 65 tahun.
Sidang pemeriksaan pendahuluan untuk perkara yang teregistrasi dengan nomor 56/PUU-X/2012 itu dipimpin Hakim Konstitusi Harjono sebagai ketua panel hakim yang juga didampingi Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva dan Ahmad Fadlil Sumadi sebagai anggota panel hakim. Sidang yang digelar di Ruang Sidang Panel, Lantai 4, Gedung MK itu dihadiri tiga kuasa hukum Pemohon dan  Jono Sihono selaku Prinsipal Pemohon. Ketiga kuasa hukum yang mendampingi Jono, yaitu R. Supramono,  A. Muzaini, dan M. Ikhwan.
Supramono dalam sidang kali ini mendapat kesempatan untuk menjelaskan pokok-pokok permohonan Pemohon. Ia kemudian menjelaskan bahwa kliennya menganggap telah dirugikan dengan berlakunya Pasal 67 ayat (1) huruf d UU No. 2 Tahun 2004 tentang PPHI. Pasal tersebut berbunyi seperti berikut:
Pasal 67 (1) Hakim Ad-Hoc Pengadilan Hubungan Industrial dan Hakim Ad-Hoc Hubungan Industrial pada Mahkamah Agung diberhentikan dengan hormat dari jabatannya karena:
d) telah berumur 62 (enam puluh dua) tahun bagi Hakim Ad-Hoc pada Pengadilan Hubungan Industrial dan telah berumur 67 (enam puluh tujuh) tahun bagi Hakim Ad-Hoc pada Mahkamah Agung.
Pasal tersebut juga dianggap Pemohon telah bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945. “Menyatakan bahwa materi muatan Pasal 67 ayat (1) huruf d UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial pada  frasa ‘hakim ad hoc pengadilan hubungan industrial dan hakim ad hoc hubungan industrial pada Mahkamah Agung diberhentikan dengan hormat dari jabatannya karena telah berumur 62 tahun bagi hakim ad hoc pada pengadilan hubungan industrial dan telah berumur 67 tahun bagi hakim ad hoc pada Mahkamah Agung’ bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28I ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945’,” ujar Supramono membacakan petitum permohonan pihaknya.
Dalam tuntutan atau petitum kedua, Pemohon juga meminta bunyi frasa pada Pasal 67 ayat (1) huruf d UU PPHI untuk diubah. Awalnya, Pasal 67 ayat (1) huruf d UU Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial menetapkan syarat “pensiun” bagi hakim ad hoc PHI dan hakim ad hoc PHI pada MA saat berumur 62 tahun bagi hakim ad hoc pada PHI dan telah berumur 67 tahun bagi hakim ad hoc pada MA. Kemudian Pemohon meminta syarat itu diubah dengan mengubah frasa tersebut menjadi berbunyi, “hakim ad hoc pengadilan hubungan industrial dan hakim ad hoc hubungan industrial pada Mahkamah Agung diberhentikan dengan hormat dari jabatannya karena telah berumur 65 tahun bagi hakim ad hoc pada pengadilan industrial dan telah berumur 70 tahun bagi hakim ad hoc pada Mahkamah Agung.” (Yusti Nurul Agustin/mh)