Minggu, 23 Oktober 2011

Kaedah Hukum (dalam arti luas) #2


Azas Hukum (Landasan, Fungsi dan Azas Hukum Universal)

Landasan Azas Hukum

Nieuwenhuis mengemukakan bahwa landasan azas hukum terbagi menjadi 2 (dua), yaitu Landasan Riil dan Landasan Ideal.

1. Landasan Riil : Azas hukum itu berakar dalam kenyataan masyarakat.

2. Landasan Ideal : Azas hukum itu berakar pada nilai-nilai yang dipilih sebagai pedoman

oleh kehidupan bersama.

Fungsi Azas Hukum

Fungsi azas hukum pada umumnya adalah penyatuan antara Faktor Riil dan Faktor Ideal. Fungsi azas hukum menurut Klanderman dapat dibagi menjadi 2 (dua) bagian, yaitu fungsi azas hukum dalam hukum dan fungsi azas hukum dalam ilmu hukum.

1. Fungsi azas hukum dalam hukum:

a. Melengkapi seitem hukum, artinya membuat sitem hukum menjadi lebih luwes (fleksibel), dimana azas hukum memberi peluang akan adanya penyimpangan-penyimpangan sehingga sistem hukum tidak kaku.

b. Mempermudah dengan memberi ikhtisar.

c. Bersifat mengesahkan atau memperkuat dan mempunyai pengaruh yang normatif dan mengikat para pihak.

2. Fungsi azas hukum dalam ilmu hukum:

Bersifat mengatur dan eksplikatif (menjelaskan).

Azas Hukum Universal

Menurut Scholten, ada beberapa azas hukum yang bersifat universal yang berlaku kapan saja dan dimana saja, tidak terpengaruh waktu dan tempat (perubahannya hanya sedikit kadarnya), yaitu:

1. Azas Individualisme (Kepribadian)

Setiap manusia bersifat individualistis, melekat pada setiap manusia dan bukan hal yang jelek. Setiap manusia ingin hidup bebas, ingin egonya diakui. Individualisme merupakan sebagian cita-cita manusia, ingin hidup sendiri, tidak ingin orang lain mencampurinya.

Azas individualisme ini sudah ada sejak Code Civil, hanya kadarnya yang berubah. Di negara sosialis sekalipun terdapat azas individualisme, namun kadarnya bebrbeda dengan negara liberal.

2. Azas Persekutuan (Kolektivisme)

Manusia ingin hidup berkelompok, bermasyarakat dan bekerja sama. Hal ini bertentangan dengan azas individualisme, namun keduanya berkaitan erat walaupun saling bertentangan (Antinomi).

Contoh:

Manusia bersifat individualistis namun ingin hidup berkelompok.

3. Azas Kesamaan

Setiap orang minta diperlakukan sama dalam pengertian bukan penyama-rataan. Kesamaan terdapat dalam azas ‘audi at alteram patem’ (kedua belah pihak didengar bersama-sama) atau ‘suum cuique tribuere’ atau ‘to each his own’ atau ‘equality before the law’.

4. Azas Kewibawaan

Dalam masyarakat diharapkan adanya seseorang yang menonjol dari manusia lain dalam arti mempunyai kelebihan dari anggota masyarakat lainnya, sehingga dapat memimpin. Apabila tidak ada pemimpin maka akan terjadi kekacauan dan manusia tidak menginginkan ini. Stabilitas (kepastian hukum, tatanan masyarakat yang seimbang) merupakan idaman masyarakat yang dituangkan dalam Azas Restitutio in Integrum atau pengembalian pada keadaan semula (tatanan yang tertib).

5. Azas Penilaian Baik dan Buruk

Setiap orang pada dirinya masing-masing mempunyai kemampuan, kecenderungan untuk menilai sesuatu baik dan buruk. Kesemua ini melekat pada ke-4 azas umum yang tersebut diatas, sehingga ada perbedaan mengenai kadar dari masing-masing azas tersebut.

*) Materi Kuliah Teori Hukum pada Magister Hukum UGM yang disajikan oleh Prof. Dr. RM. Sudikno Mertokusumo, SH.