Jumat, 15 Juli 2011

The Power Of Solving Legal Problem


Hakekat yang dituntut dari seorang sarjana hukum yang bekerja pada profesi hukum adalah untuk menguasai the power of solving legal problem. Ada 3 (tiga) keterampilan yang harus dimiliki agar dapat menguasai the power of solving legal problem:

1. Legal Problem Identification (merumuskan masalah-masalah hukum). Dalam masyarakat terdapat banyak sekali masalah, baik itu masalah sosial atau lainnya, untuk dapat merumuskan suatu masalah sosial tidaklah mudah karena batas antara masalah sosial yang satu dengan yang lainnya tidaklah tajam, maka seorang sarjana hukum dituntut untuk dapat merumuskan masalah-masalah tersebut untuk menemukan pokok permasalahannya.

2. Legal Problem Solving (memecahkan masalah-masalah hukum). Seorang sarjana hukum harus memiliki kemampuan untuk memilah hukumnya termasuk dalam hukum yang mana (ranah hukum apa). Contoh: dalam Hukum Pidana dikenal ‘perbuatan melanggar hukum’ (wederrechttelijk), sedangkan dalam Hukum Perdata dikenal ‘perbuatan melawan hukum’ (onrechmatig). Apabila salah menentukan ranah hukum maka penyelesaian dari permasalahan yang timbul tidak akan memuaskan dan sulit untuk dipecahkan.

3. Decision Making (mengambil/membuat keputusan). Apabila 2 (dua) keterampilan diatas telah dikuasai, maka selanjutnya tinggal mencari dan menyusun dasar hukum yang akan digunakan untuk menyelesaikan hukum yang timbul.